Bebas dari Nusakambangan, WN Ghana Dideportasi dan Dicekal di Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2022 18:21 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menerima seorang warga binaan (narapidana) pemasyarakatan WN Ghana yang selesai menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022). Serah terima dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap pukul 09.00 WIB oleh Tim Inteldakim. Sebelumnya, tim Inteldakim yang diwakili Kasubsi Intelijen dan dua staf melakukan serah terima di Dermaga Wijayapura. Ini dilengkapi berita acara serah terima terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas dari LP Kelas II A Permisan Nusakambangan Nomor W.13.PAS10.PK.02.02-269 tanggal 19 Februari 2022 atas nama Tonny Appiah, warga negara Ghana. Usai serah terima, tim membawa Tonny untuk tes antigen di Laboratorium Kimia Farma, Cilacap dan dinyatakan negatif Covid-19. Data laboratorium juga menginformasikan bahwa Tonny telah memperoleh vaksin Covid-19 tahap pertama pada 25 Agustus 2021 di KKP Cilacap, dan vaksin tahap keduanya pada 25 November 2021 di Puskesmas Cilacap Selatan 1. Selanjutnya, Tonny dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap untuk dimintai keterangan dan dilakukan penanganan lebih lanjut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Yoga Ananto Putra melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yan Edo Supomo menegaskan bahwa Tonny Appiah segera dilakukan pemulangan ke Ghana dan dinyatakan dicekal di Indonesia. (esp)