Lanal Labuan Bajo Amankan Kapal Pembawa 5,5 Ton Minyak Tanah Ilegal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 April 2022 15:51 WIB
Jakarta, MI - Tentara Nasional Iindonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Labuan Bajo mengamankan kapal pembawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah seberat 5,5 ton. Peristiwa itu terjadi di Perairan Gua Rangko, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (31/3). Kapal pembawa BBM tersebut tidak memiliki dokumen resmi alias ilegal dengan jeriken sebanyak 275 buah dengan kapasitas 20 liter yang rencananya akan diselundupkan ke Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB). "Ada indikasi bahan bakar Minyak Tanah ini akan diperjual belikan di wilayah Sape dan kegiatan seperti ini tentu akan dapat menimbulkan terjadinya kelangkaan minyak tanah di tengah Masyarakat khususnya di Manggarai Barat,” kata Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Roni dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4). Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari data intelijen di lapangan terkait adanya indikasi giat penyelundupan di pelabuhan-pelabuhan tidak resmi di wilayah Manggarai Barat. Alhasil, patroli rutin yang dilaksanakan Patkamla Lanal Labuan Bajo menitikberatkan pada pengawasan pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. "Dari hasil patroli tersebut diketahui terdapat kegiatan yang mencurigakan yakni adanya aktivitas bongkar muat jerigen oleh kapal kayu di Dermaga Jeti," ungkap Roni. Setelah menerima laporan tersebut, Roni mengaku memerintahkan timnya untuk melaksanakan operasi penangkapan dan pemeriksaan pada saat kapal tersebut sudah bergerak. Saat dikejar, Roni menambahkan, tiba-tiba saja kapal bermanuver ke arah tepi pantai, para tersangka kabur dan berlari ke hutan. Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, tim membawa barang bukti kapal dan minyak tanah ke pihak Kepolisian Manggarai Barat. “Kami Lanal Labuan Bajo akan terus mengawal dan memberikan jaminan keamanan dari sisi laut, untuk itu kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika ada kegiatan-kegiatan ilegal yang aktivitasnya melalui jalur laut,” pungkasnya. (La Aswan)