Perdaya Anak di Bawah Umur, SI Diamankan Polisi

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 2 April 2022 18:48 WIB
Purwakarta, MI - Satreskrim Polres Purwakarta meringkus SI (18) pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (4/3). Kasus berawal dari cinta kilat antara SI dengan AR, warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu korban di dekat Jalan Tol Cikumpay dan kemudian berpacaran. "Lalu pelaku mengajak korban menginap di rumahnya," katanya, Sabtu (2/4). Subuh sekira pukul 04.15 Wib pelaku membangunkan korban dan mengancam tidak mau mengantarkan pulang jika tidak mau bermesraan. Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orangtuanya. Pelaku lalu diamankan di rumah orangtuanya pada Kamis (24/3) dan dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara. (Koswara)
Berita Terkait