Buruh Bejat Diancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 12 April 2022 18:42 WIB
Baubau, MI - Seorang buruh harian lepas melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kasus ini berawal dari perkenalan di media sosial yang berlanjut chat dan pertemuan. Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan pihaknya telah menangkap seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawa umur. Pelaku berinisial AG dengan umur 19 tahun dan bekerja sehari-sehari. Kapolres Baubau menceritakan kronologi kejadian, awal mula antara korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook melalui chat. Korban FG kemudian diajak bertemu oleh pelaku pada Senin, 4 April 2022. Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengajak korban yang berumur 11 tahun berjumpa di tempat yang telah di janjikan. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke rumah kos temanya. Awalnya pelaku mengajak korban untuk berswa foto. Setelah itu, buruh bertangan kekar tersebut menarik korban. Walau FG menolak dengan mengatakan tidak mau melakukan,  namun pelaku tak menghiraukan dan memaksakan aksinya bejatnya. Atas kejadian itu, korban memberitahu ibunya lalu mereka langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Polres Baubau tak butu waktu lama menangkap si buruh dan mengumpulkan barang bukti berupa rok korban. Atas perbuatan bejatnya, AG dijerat dengan UU Perlindungan Anak Tahun Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81. Dia terancam sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. [Ardiman Onta]