Polda Bali Bongkar Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram Senilai 56 M
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
12 April 2022 20:16 WIB
![Polda Bali Bongkar Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Kilogram Senilai 56 M](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220412-WA0009.jpg)
Jakarta, MI - Polda Bali membongkar kasus narkoba berbagai jenis, dengan barang bukti puluhan kilogram senilai Rp56 miliar.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putera menerangkan, pengungkapan kejahatan narkotika ini adalah yang terbesar dalam dua tahun terakhir.
"Barang bukti narkoba ini ditaksir nilainya diperkirakan Rp56 miliar. Bila ini dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, kemungkinan bisa dipakai sebanyak 350 ribu orang. Dan paling tidak, kita bisa menyelamatkan anak bangsa ini 350 ribu orang," ungkap Putu, dalam siaran persnya, di Mapolda Bali, Selasa (12/4).
Adapun para tersangka yang dibekuk ada tiga orang. Antara lain, berinisial KS (35) asal Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kemudian, KW (48) asal Denpasar dan AA (48) asal Kabupaten Badung.
Kepolisian pun merinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu sebesar 35.166,00 gram, kokain 32.00 gram, ganja 2.669,40 gram, dan MDMA 7,38 gram.
Selanjutnya, ada serbuk dalam kapsul yang berisi MDMA sebanyak 7. 96 butir atau seberat 151,24 gram, serbuk merah yang merupakan MDMA 49,14 gram, serbuk warna orange MDMA 1.280,6 gram.
Berikutnya, untuk narkotika jenis psikotropika seberat 0.50 gram, 500 tablet prohepel HCL 80 gram, 500 tablet valdimex 70 gram, 500 tablet xanax afrasolam 55 gram, dan uang tunai sebesar Rp9 juta milik tersangka AA.
"Modusnya para tersangka menyimpan narkoba di dalam vila kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu dan Petitenget," jelasnya.
Masih dari penuturan Kapolda Bali, lokasi vila berada di Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
(La Aswan)
Topik:
NarkobaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB