Cerita Agus yang Sepedanya Dicuri, Iklas dan Beri Pekerjaan ke Pencuri

wisnu
wisnu
Diperbarui 15 April 2022 04:51 WIB
Sukabumi, MI - Pelapor Agus Mislahudin yang merupakan pemilik sepeda gunung yang dicuri oleh Irwan, yang merupakan warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi lebih memilih memaafkan pelaku karena kasihan. "Sebenarnya saya sudah mengikhlaskan sepeda gunung seharga Rp800 ribu itu. Akan tetapi, warga berhendak untuk menyerahkan kepada pihak kepolisian," katanya, Kamis (14/4). Karena atas dasar kasihan itu, Agus memilih untuk mencabut laporan terhadap Irwan, yang sudah babak belur dihakimi massa. Irwan pun akhrinya dibebaskan oleh pihak kepolisin. Dia meminta kepada Irwan meskipun sudah bebas agar bisa belajar dari kasusnya itu dan tidak lagi melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. "Saya pun meminta kepada polisi agar memberikan pekerjaan ringan di Polsek Lembursitu sekaligus untuk menjalani pembinaan," katanya. Dia pun menceritakan awal mula pencurian. Dia mengatakan bahwa pencurian sepeda gunung miliknya tersebut terjadi pada hari Senin (11/4). Pelaku mencuri sepedanya yang diparkirkan dalam kiosnya yang berada di sebelah masjid. [caption id="attachment_422984" align="aligncenter" width="300"] Warga Sukabumi yang mencuri sepeda terlihat tengah bersalaman dengan pelapor (Dok/Ist)[/caption] Warga pun berhasil menangkapnya dan sempat geram akan ulah Irwan dan sempat menghakiminya. Akhirnya atas keputusan warga Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, pelaku dibawa ke Kantor Polsek Lembursitu untuk menjalani hukuman. Namun, dia merasa kasihan terhadap pelapor. Setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, dia memutuskan untuk mencabut laporan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Diketahui, seorang warga Kabupaten Sukabumi yang ditangkap karena dugaan pencurian sepeda gunung, akhirnya dibebaskan karena dimaafkan pelapor. Setelah itu, pria tersebut diberi pekerjaan sementara oleh polisi. "Dari hasil mediasi pelapor atau pemilik sepeda bernama Agus Mislahudin memilih memaafkan tersangka Irwan dan menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan," kata Kapolsek Lembursitu AKP Dedi Suryadi di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (14/4). Pembebasan terhadap pelaku, kata dia, sesuai dengan keadilan restoratif terhadap laporan dugaan tindak pidana ringan ini. Karenanya, kepolisian membebaskan Irwan, yang merupakan warga Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.