Langgar Jalur Hijau, Ratusan Bendera Parpol Ditertibkan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 18 April 2022 20:38 WIB
Cilacap, MI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menertibkan bendera partai politik (parpol) karena dinilai melanggar aturan yaitu berada di jalur hijau. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, Cilacap, Senin (18/4). Tim berhasil menertibkan sebanyak 132 bendera parpol. Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pencabutan bendera parpol tersebut dilakukan karena melanggar Perda K3 Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan. "Di jalur hijau memang tidak boleh ada bendera parpol, banner, spanduk, dan lainnya. Jadi itu melanggar Perda," kata Satrio. Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para pemilik bendera untuk menertibkan bendera parpolnya. Meski demikian, para pemilik masih enggan mencabutnya. "Sebelumnya kita sudah memberi tahu kepada para pemilik bendera parpol itu, dan kita kasih waktu selama 7 hari. Namun tidak ada yang mencabut dan membersihkannya, jadi kita bantu untuk menertibkannya, agar terlihat lebih indah dan rapi," tandasnya. Penertiban ini, lanjut Satrio merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Cilacap. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan umbul-umbul yang sudah lewat masa izin pemasangannya dan sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. "Kita juga tertibkan pemasangan spanduk dan sarana lainnya yang menempel di tiang listrik ataupun di pohon," katanya. Satrio menambahkan, penurunan bendera, spanduk, banner tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan, agar Kabupaten Cilacap bersih, indah tertib, dan asri. (Estanto)
Berita Terkait