Alami Depresi, Seorang Suami di Serang Bunuh Istri dan Anaknya

wisnu
wisnu
Diperbarui 19 April 2022 20:32 WIB
Banten, MI - Seorang suami berinisial SA (44) tegah membunuh istrinya dan anaknya di Kecamatan Kragilan, Serang Banten pada Jumat (8/4) lalu sekira pukul 01.30 WIB. Aksi keji itu dilatarbelakangi karena sang suami depresi berkaitan dengan sejumlah persoalan yang dihadapi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, atas aksinya itu, pelaku pun berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara memotong pergelangan tangan. Beruntung, kata dia, nyawa pelaku pun tertolong dan menjalani perawatan operasi terhadap luka besar di bagian pergelangan tangan. Setelah dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka, kata Shinto mengalami kemajuan. Pihaknya juga saat ini tengah menganalisa kejiwaan pelaku. "Maka penyidik berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Banten, sehingga dilakukan uji kejiwaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," kata Shinto Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/4). [caption id="attachment_424624" align="aligncenter" width="300"] Ilustrasi (Ist)[/caption] Shinto mengatakan, penyidik juga membuat 'second opinion' dengan membawa tersangka melakukan uji kejiwaan di RSUD Drajat Prawiranegara. Menurut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi. "Kesimpulan dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda Banten bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," kata Shinto Silitonga. Menurut dia, ada beberapa faktor tersangka mengalami depresi yaitu faktor ekonomi, di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik. Tetapi, beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang. Faktor kedua, kata Shinto, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala. Meski mengeluhkan sejumlah faktor itu, pelaku belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa. "Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," kata Shinto Silitonga. Shinto mengatakan, dari ketiga faktor pendorong masalah tersebut, mengakibatkan tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia. "Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," kata Shinto. Shinto menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten. "Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Shinto.