Cemburu, Pria Nekat Bunuh Waria di Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Mei 2022 20:01 WIB
Minahasa, MI - Seorang pria berinisial RK alias Coco (31) warga Desa Passo, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara tega membunuh pemilik salon kecantikan, HM (49), Sabtu (30/4/2022). Pelaku RK(31) merupakan orang terdekat korban HM (49), keduanya sudah menjalin hubungan sesama jenis sejak 2013 lalu. Sebelum kejadian pembunuhan tersebut, pada Kamis (29/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, korban dan pelaku pulang dari Desa Passo, ke Tondano, usai melakukan pekerjaan dekorasi di pesta pernikahan. Tak lama sampai di Tondano, keduanya menuju ke Tomohon membeli obat batuk cair sebanyak empat kotak. Selanjutnya mereka kembali ke Salon dan korban langsung tidur. Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan sebelum membunuh, pelaku menganiaya korban dengan memukul kepala korban menggunakan martil berkali-kali. Sebelum melakukan aksinya, pelaku RK (31) sempat mengonsumsi 20 saset obat batuk cair. Setelah itu sekitar pukul 02.30 WITA pelaku kembali meminum obat tersebut dengan jumlah yang sama. Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku mengambil palu di dapur dan membawanya ke kamar korban. Pelaku kemudian memukul korban dengan palu tersebut secara berulang-ulang. Melihat korban masih bernapas, pelaku mengambil gunting yang digunakan untuk membuka obat tersebut kemudian menikam kepala korban. Diduga tak puas dengan tindakan itu, pelaku kembali ke dapur dan mengambil sebuah pisau. Selanjutnya pisau itu diiriskan ke bagian dada korban. Pelaku juga sempat menarik jantung korban, dan menusuknya lagi dengan pisau tersebut. “Korbannya meninggal akibat mengalami luka yang sangat parah, dadanya dirobek pakai pisau dan jantungnya keluar karena ditarik pakai tangan pelaku," ujar Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, Minggu (02/5/2022). Setelah membunuh korban HM(49), pelaku RK (31) kemudian mengganti pakaian dan menyerahkan diri ke kantor polisi. “Usai membunuh korban, sekitar pukul 06.30 WITA pelaku datang menyerahkan diri dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Minahasa," ungkap AKBP Tommy. "Kalau motif dari keterangan pelaku ini dia cemburu dan dendam karena ada cinta segitiga atau sesama jenis," lanjut AKBP Tommy. Akibat perbuatannya, pelaku RK (31) ditahan untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sam Ratulangi Tondano.