Sampai Hati! Anak Kandung Jebak Ibunya Antar Jus Berisi Narkoba Ke Lapas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Mei 2022 15:26 WIB
Labuhanbatu, MI - Seorang ibu berinisial PA (51) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), sempat diamankan polisi gara-gara membawa jus berisi narkoba jenis sabu. Adapun kronologis peristiwa tersebut, yakni pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, PA (51) didatangi seorang pria berinisial R yang mengaku teman anaknya, BS di Lapas Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman. Lalu R menitipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Kemudian PA (51) dan suaminya mengantar jus itu kepada anaknya, BS, yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumut. Petugas lapas Kota Pinang yang curiga terhahap jus tersebut pun memeriksa dan menemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu. PA (51) yang tak tahu-menahu soal keberadaan narkoba itu lantas dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang pada Senin (2/5/2022). Selanjutnya, pada Selasa  03 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang. Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS, ia mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanannya kepada R seharga Rp 1 juta dengan berat 1,5 Gram. Kemudian BS menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanannya kepada R. PA (51) lantas dipulangkan oleh pihak Lapas Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang pada Rabu (4/5/2022). Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya tidak menetapkan PA sebagai tersangka. "Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat,” ujarnya. Sementara itu terhadap BS, Martualesi menyampaikan bahwa BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya terhadap R dijadikan sebagai DPO.