Kades Berjo Diperiksa 4 Jam terkait Dugaan Korupsi Dana Bumdes Karanganyar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 12 Mei 2022 03:33 WIB
Solo, MI - Kepala Desa Berjo Suyatno kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Rabu (11/5). Tak kurang selama empat jam, Suyatno diperiksa jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Pemeriksaan bukan yang pertama. Beberapa waktu lalu, kepala desa di Kecamatan Ngargoyoso itu diperiksa dalam penyelidikan awal kasus yang ditangani Seksi Intel Kejari Karanganyar. “Pemeriksaan para saksi termasuk Suyatno untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan awal oleh Intel," kata Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah, Rabu (11/5). Ada 15 saksi dari pengurus Bumdes, perangkat desa, hingga instansi terkait lain. "Kami juga melibatkan Inspektorat Karanganyar untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara," tegasnya. Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen mengemukakan, sejak gelar perkara ada indikasi potensi kerugian negara dalam kasus ini. Namun berapa nilai kerugiannya masih akan diaudit. Terkait soal aliran dana yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan dana Bumdes, termasuk aliran dana untuk menyelesaikan masalah hukum sebesar Rp 795 juta, Mulyadi mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail. Plt Kepala Inspektorat Pemkab Karanganyar Suprapto mengatakan, pihaknya masih menunggu koordinasi dari Kejari Karanganyar untuk melakukan audit terkait penghitungan kerugian negara. "Jika sudah ada perintah, kami akan melaksanakan audit," paparnya. (BHK)

Topik:

kejari karanganyar