Polisi Membekuk 2 Pengedar Narkoba Asal Tapanuli Selatan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Mei 2022 08:00 WIB
Tapanuli Selatan, MI - Personel Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan meringkus dua pengedar narkoba di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu, Sabtu (14/5). Kedua tersangka berinisial APS alias Andi Ulok (22) dan FS (25), keduanya merupakan warga Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddi Sudrajat mengatakan, penangkapan APS dan FS bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, Personel Satuan Resnarkoba Polres Tapsel pun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung di Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru. “Di warung tersebut kita mengamankan APS yang diduga pengedar narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Eddi Sudrajat, Senin (16/5). Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dua unit handphone, satu buah timbangan, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp700.000. Setelah meringkus tersangka APS, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil meringkus tersangka FS, sebagai pemilik barang tersebut. Atas kepemilikan narkotika golongan 1 tersebut, tersangka diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal 112 Undang-Undang Narkotika.