Polisi Masih Dalami Kasus Penyelundupan Senjata Api Ilegal di Sulut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Mei 2022 10:20 WIB
Manado, MI - Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) masih terus mendalami kasus penyelundupan senjata api ilegal jenis UZI dari yang dikirim dari Filipina di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, penyelundupan senjata api ini diduga menggunakan perahu kecil atau ketinting. "Kalau dari batas wilayah kami dapat melihat (Filipina-Sangihe) hanya membutuhkan waktu enam jam," kata Gani, Jumat (20/5). Selain dua tersangka yang sudah ditangkap, Gani menduga ada pelaku lain yang berperan terkait penyelundupan ini. "Kami duga bahwa pelaku itu warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Filipina, atau bisa kami katakan Sanger-Philipin. Jadi, dia sering ke Filipina," ujarnya. "Modus operandinya, barang ini (senjata api) dijemput dari sana (Filipina). Tapi masih dalam pengembangan. Kami akan telusuri," tegasnya. Pihak kepolisian juga masih mendalami lokasi penjualannya senjata api buatan Italia tersebut. "Informasi sementara mereka mengambil dari Filipina. Kemudian diduga juga dibawa ke Papua, tapi penggunaan untuk siapa ini belum jelas," ujar Kapolda Sulut Irjen Mulyatno,Jumat (20/5). Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abbas mengatakan, pengiriman ke Papua merupakan dugaan awal. Dia menegaskan perlunya pendalaman lebih lanjut. "Nah terkait dengan keterlibatan apakah senjata ini akan benar dibawa ke Papua, atau senjata di luar dari Sulut, itu juga perlu pendalaman," ujarnya. Jules juga menegaskan perlunya memperketat pengawasan perbatasan. Kasus ini sedikit banyak menjadi gambaran perbatasan yang dapat ditembus dengan aksi penyelundupan senjata. "Jadi dalam hal ini kita tetap komitmen sama segala instansi terkait kita akan memperketat wilayah perbatasan," tegasnya. Sebelumnya diketahui, Polda Sulut telah menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan senjata api semi otomatis jenis UZI ini. Kedua tersangka itu, yakni berinisial OM (18) dan FM (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Terungkapnya kasus ini awalnya berdasarkan informasi dari warga terkait dugaan penyelundupan senjata api. Personel Polres Minahasa Utara (Minut) awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 Wita. "Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," kata Irjen Pol Mulyatno. Selanjutnya Polres Minut melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe. "Kemudian pada Senin (16/5), sekitar pukul 11.30 Wita, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujarnya. Personel Polres Minut menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, lalu melakukan penggeledahan di rumah FM. "Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber sembilan milimeter," ungkap Mulyatno. Lalu sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api. "Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI," ungkapnya. Pada Rabu (18/5) sekitar pukul 12.30 Wita, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako. "Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber sembilan milimeter, juga dua buku rekening bank, serta dua handphone," ujar Mulyatno. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah. "Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandasnya.