Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Penikaman Pria di Minahasa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Mei 2022 07:58 WIB
Minahasa, MI - Kepolisan Daerah (Polda) Sulawesi Utara menangkap dua tersangka pelaku penikaman yang menewaskan Stif Mamengko (42), warga Minahasa, Sulawesi Utara. Peristiwa penikaman itu terjadi di sebuah rumah duka di Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 19.30 Wita. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka penikaman berinisial MM (27) dan DA (21). "Terduga pelaku ada dua orang, yaitu MM (27) dan DA (21), diamankan di sekitar Kelurahan Liningaan, Tondano Timur, Minahasa,” ujarnya, Sabtu (21/5). Dari interogasi awal terhadap tersangka MM (27), ia mengaku melakukan penganiayaan karena korban yang sudah mabuk dan memukulnya terlebih dahulu. "Menurut pelaku yang saat itu juga sudah mabuk, saat berada di rumah duka, korban langsung memukulnya sekali dengan menggunakan tangan. Seketika itu juga pelaku MM langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang kanannya dan kemudian menikam korban ke arah perut," ujar Jules. Melihat keributan tersebut, tersangka DA (21) juga melakukan hal yang sama ke korban dengan pisau belati miliknya hingga membuat korban roboh. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Sam Ratulangi Tondano oleh warga, namun nyawa korban sudah tidak tertolong. Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini kemudian dilaporkan warga ke Polda Minahasa. "Mendapatkan laporan warga, petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, berkordinasi dengan RSU Sam Ratulangi Tondano selanjutnya mengamankan pelaku," ujar Jules.