Keji! Paman di Lampung Selatan Cabuli Keponakan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Mei 2022 15:35 WIB
Lampung Selatan, MI - Seorang paman di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung tega mencabuli keponakannya. Pelaku berinisial L mencabuli keponakan perempuannya yang masih berumur 8 tahun. Wadireskrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku diketahui mencabuli korban beberapa kali dan seluruhnya dilakukan dalam kamar mandi. “Tersangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada korban sebanyak 4 kali sejak Februari 2022,” ujarnya, Jumat (20/5). Dalam melakukan aksi kejinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp5.000 hingga Rp10.000 agar korban mau melakukan perbuatan terlarang tersebut. “Ada 4 TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Pertama di kamar mandi rumah bukde, TKP kedua dan ketiga di kamar mandi rumah nenek korban. Kemudian terakhir dalam kamar mandi masjid di Lamsel,” katanya. Hamid mengungkapkan ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Tersangka kepada petugas mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja. “Masih pengembangan apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke polisi,” pungkasnya. Hamid juga mengatakan, berkas kasus perkara tersebut sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang. “Minggu depan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus koordinasi ke tahap II,” ucapnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.