Ibu Muda yang Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Oktober 2023 10:54 WIB
Jakarta, MI - Yunita Sari Anggraini (20), terdakwa kasus pencabulan 17 anak di Jambi divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Mengadili, menyatakan terdakwa Yunita Sari Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus," kata Hakim Ketua, Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (13/10). "Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar," imbuhnya. Hakim menyatakan, apabila denda itu tidak dibayar atau tidak diganti maka akan dikenakan kurungan penjara selama 1 tahun. Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa Yunita dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Menanggapi vonis itu, pengacara Yunita menyatakan akan mengajukan banding. Yunita adalah ibu rumah tangga yang memiliki rental PlayStation (PS) di kawasan Rawasari, Kota Jambi. Dia ditangkap pada Jumat (3/2), setelah diduga mencabuli belasan anak. Para korban itu terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mereka berusia 8 hingga 15 tahun. Aksi pencabulan terjadi saat para korban sedang bermain Play Station. Yunita disebut menutup rumahnya dan memaksa para korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar. Sementara saat kasus tersebut terungkap, ibu satu anak itu mengaku sebagai korban. #Ibu Muda yang Cabuli 17 Anak di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara