Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2023 22:56 WIB
Jakarta, MI - Polres Bantul menangkap dua orang terduga peracik minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tujuh orang tewas di Bantul dan Kulon Progo. Kedua pelaku yakni Kenur (42) dan Kandar (46). Keduanya merupakan warga Poncosari, Srandakan, Kabupaten Bantul. "Dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan benar memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Jumat (13/10). Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka mencampurkan alkohol dengan air. Alkohol plastikan sebelumnya didapat dari wilayah Kota Yogyakarta. "Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Jogja kota," ujar Jeffry. Ia mengatakan, kedua pelaku memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya. Jeffry menambahkan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, dan sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol. "BB dikirim untuk uji lab guna mengetahui zat yang ada dalam minuman yang ditemukan," kata Jeffry. Adapun kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Menurut catatan Polres Bantul, total warga yang mendapat miras oplosan dari keduanya hingga meninggal dunia ada tujuh orang. Mereka adalah AS (43) asal Pedukuhan Jetis Sumuran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul; KS (30) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak; Y (39), S (44), dan M (43) ketiganya warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Sementara dua korban lainnya berasal dari Kabupaten Kulon Progo. Mereka adalah AA (34) asal Kapanewon Lendah dan KP (35) asal Kapanewon Panjatan. #Polres Bantul Tangkap Peracik Miras Oplosan yang Tewaskan 7 Orang