Dosen UIN Lampung yang Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2023 21:50 WIB
Jakarta, MI - Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berinisial SHD (33) dan mahasiswi berinisial VO (22), yang digerebek warga saat berduaan di rumah, akhirnya dipecat dari kampus. "SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Radin Intan Lampung, Anis Handayani, Jumat (13/10). Anis mengatakan SHD telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, perilaku oknum dosen tersebut juga mencoreng nama baik universitas. Sedangkan mahasiswi berinisial VO diberhentikan atau drop out (DO). Mahasiswi tersebut melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa yang berlaku di UIN Raden Intan Lampung. "Pemecatan keduanya (SHD dan VO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung," katanya. Sebelumnya, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berinisial SHD (33), digerebek warga saat berduaan dengan mahasiswi berinisial VO (22), di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10) malam. Setelah penggerebekan itu, warga pun menyerahkan keduanya ke Polda Lampung. “Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Selasa (10/10). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum dosen dan mahasiswi itu mengaku sudah berpacaran selama satu bulan. Keduanya sudah beberapa kali bersetubuh. Adapun mahasiswi itu sendiri mengetahui jika oknum dosen sudah beristeri. “Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,” kata Umi Fadillah. Terkait perkara tersebut, Umi Fadillah mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri. “Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan,” ujarnya. Dalam kasus itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster. #Dosen UIN Lampung yang Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi Dipecat