Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Oktober 2023 17:50 WIB
Jakarta, MI - Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di Provinsi Jambi. Adapun tersangka karhutla tersebut paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari. "Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," kata Kapolda Jambi Irjen Polisi Rusdi Hartono, Minggu (15/10). Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas. Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat. Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono mengungkapkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare. Menurut Supriono, karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. "Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana," kata dia. "Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar," ujarnya. Supriono menyebut wilayah Jambi yang luas, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas. Ia berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla tersebut. Adapun caranya adalah dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap. #Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Jambi

Topik:

Karhutla Jambi