Polrestabes Medan Tangkap 25 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 16 Lokasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Mei 2022 15:15 WIB
Medan, MI - Satreskrim Polrestabes Medan dan jajaran berhasil menangkap sebanyak 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 16 lokasi berbeda. “Ke-25 pelaku curanmor itu telah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan seminggu terakhir pada bulan Mei,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (23/5). Fathir mengatakan, para pelaku melakukan aksi tersebut di parkiran rumah atau toko. "Pelaku juga merusak pintu dan mengambil sepeda motor milik korban," ujarnya. Selanjutnya Fathir mengungkapkan identitas para pelaku, yakni tersangka Surya Darma alias Gebres, Mulyadi alias Unying dan Sugandhi alias Gandul, ketiganya warga Kecamatan Medan Sunggal, telah beraksi di Jalan Sunggal simpang Perkampungan Tanjung Rejo Medan Sunggal. Dari ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa satu kamera, satu topi, satu set kunci T, satu kikir, satu kunci pas, satu kunci L, uang tunai Rp 50 ribu, satu dompet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Tersangka Hendro Ricardo Situmeang (31) warga Kecamatan Medan Denai dan Samuel Simarmata alias Kopral (25), warga Kecamatan Percut Sei Tuan telah beraksi di Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Kota dengan barang bukti satu tang, satu kunci leter T, dua jam tangan dan satu obeng. Selanjutnya, tersangka Agus Salim alias Abeh (47), warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan, beraksi di Jalan Bromo Gang Pukat. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Bison, BPKB, dan STNK atas nama Puji Ramadhani. Pelaku curanmor lainnya, yakni tersangka Rifky Saprinal (20), Aditya Pratama (24), dan Muhammad Fadly (20), ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan. Diketahui ketiganya beraksi di Jalan HM Joni, Kelurahan Pasar Merah Barat. Dari ketiga tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street hitam berplat BK 3579 OAL, satu unit Honda Beat merah hitam berplat BK 3186 AKB. Kemudian, tersangka R alias Dani (18) warga Kelurahan Tegal Rejo dan Andri Gunawan Panggabean alias Borju (35), warga Jalan Pelita VI Pasar II, beraksi di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo dengan barang bukti satu unit becak motor berplat BK 1586 AQ. Tersangka Dedi Asrul Sani Tanjung (32) warga Kecamatan Medan Johor dan Nurhidayat Simanjuntak (42) warga Kecamatan Medan Marelan, beraksi di Jalan Kongsi Marindal I, Kecamatan Patumbak. Dari pelaku curanmor itu, polisi mengamankan barang bukti satu kunci leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 3706 AGR. Tersangka Rudy (34) warga Kecamatan Medan Barat, beraksi di Jalan Karya Cilincing, Glugur Kota, dengan barang bukti uang tunai Rp 110 ribu dari sisa hasil penggadaian sepeda motor Vario bernopol BK 6835 WAC. Tersangka Hendri Sitorus alias Andre (32) dan Prastiyo, keduanya warga Kecamatan Medan Tembung, melakukan kejahatannya di Jalan Eka Warni Rispa I Depan Blok IV Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja hitam tanpa plat, satu unit handphone dan BPKB Kawasaki Ninja hijau berplat BH 4091 BV. Tersangka M Chairil Iqbal Lubis (27) dan Dandi Rusdi (21), serta RLB (15), ketiganya warga Kecamatan Namorambe, telah mencuri sepeda motor di Pajak Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua dengan barang bukti BPKB Honda Supra X hitam BK 4445 AAS. Berikutnya anak di bawah umur inisial AN, warga Kecamatan Medan Tembung, beraksi di Jalan Bunga Wijaya simpang Kenanga, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang dengan arang bukti satu sepeda motor Honda Vario hitam berplat BK 4025 AHL. Tersangka Sudarta Dwicahya alias Acil (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, beraksi di Jalan Beringin VIII, No 33 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dengan barang bukti satu baju kaos hitam dan satu BPKB Honda Scoopy berplat BK 3051 AHJ. Tersangka Bangkit Mangatur Sembiring (50), warga Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur, beraksi di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega ZR merah maron berplat BK 5996 ABS. Tersangka inisial J, warga Jalan Muara Gang Bayur, Dusun IIIA Selambo, beraksi di Jalan Jermal XV Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, dengan barang bukti obeng dan kunci T. Terakhir tersangka AG, warga Kecamatan Medan Selayang dan Ageng Wahyu Irawan (21), warga Kecamatan Sunggal, beraksi di Jalan Bunga Melur Setia Budi, Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti satu handphone dan satu Honda Scoopy tanpa plat. Atas tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lain,” tandas Fathir.