Polisi Bekuk Curanmor dan Gangster di Jakpus

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2024 18:33 WIB
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie. (Foto: Antara)
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan gangster di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selama April hingga Mei 2024.

Pelaku curanmor pada 13 April 2024, Polsek Sawah Besar telah mengamankan pelaku berinisial NN (19) dan Z (25) yang memanfaatkan kunci yang tertinggal di motor saat terparkir di pinggir jalan.
 
"Lalu, pada Sabtu, 25 Mei 2024 juga terjadi curanmor dengan tersangka AH (34), SR (26) dan EP (37) yang juga memanfaatkan kunci motor yang tertinggal pada motor yang terparkir di pinggir jalan," ujar Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
 
Dhanar menyebut para pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan para tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Sawah Besar. Selain perkara curanmor, Polsek Sawah Besar juga mengungkap perkara gangster yang hendak melakukan tawuran di wilayah hukum Polsek Sawah Besar.
 
Dalam perkara ketiga ini Polsek Sawah Besar Berkolaborasi bersama Presisi Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat mengamankan sejumlah pelaku yaitu SBA (18) yang hendak melakukan tawuran.
 
"Dengan memiliki senjata tajam tanpa izin untuk terduga tersangka SBA dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat dengan ancaman penjara selama 10 tahun," ucap Dhanar.
 
Gencarkan patroli. Sementara itu, Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan para gangster yang hendak tawuran di wilayah Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat pada Sabtu (1/6).
 
Wakasat Samapta Polres Jakarta Pusat Kompol Sam Suharto mengungkapkan ada delapan anak di bawah umur dan satu orang dewasa yang hendak tawuran. Pihaknya juga mengamankan tujuh buah celurit, satu buah pipa besi, enam unit telepon seluler (HP) dan empat unit sepeda motor.
 
Selanjutnya, semua para terduga pelaku anak pada saat itu kami serahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk diproses secara hukum. "Untuk pencegahan aksi tawuran anak di bawah umur kami akan melakukan penyuluhan di sekolah serta imbauan ke wilayah yang rawan tawuran," tutur Sam.
 
Sam mengimbau kepada orang tua untuk mengontrol aktivitas anaknya apabila anak tersebut berada di luar rumah pada jam malam. (AM)