Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Pekanbaru

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Mei 2022 16:56 WIB
Tangsel, MI - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau. Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, sabu yang diamankan dengan total berat 6,3 kilogram itu ditemukan dalam bungkusan kemasan teh China. "(Dibungkus) kemasan teh China," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Amantha Wijaya Kusuma saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5). Amantha mengatakan polisi menangkap dua pelaku terkait peredaran narkoba tersebut. Keduanya memasarkan narkoba di wilayah Tangsel sekitar satu tahun lalu. "Dari hasil penyelidikan kita kurang lebih sudah setahun mereka memasarkan barang di wilayah hukum Tangsel maupun DKI Jakarta. Makanya kami kejar ke sana (Pekanbaru) supaya kita mencegah peredaran barang itu berada di Tangsel," ujarnya. Diketahui kedua tersangka berinisial MF dan MOF. Tersangka MF sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas dan MOF sebagai pekerja bengkel. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga. "Iya, makanya tadi kita sampaikan ini kan pengembangan dari penangkapan dan penangkapan-penangkapan kami sebelumnya," pungkas Amantha. Amantha juga mengungkapkan, kedua tersangka tersebut memang merupakan jaringan besar. "Makanya kita bilang ini jaringan yang besar karena dari hasil penyelidikan kami ya mengarah ke sana. (Nilai Barang bukti) sekitar Rp9 miliar. Kita bisa menyelamatkan sekitar 30 jutaan jiwa jika barang itu beredar di masyarakat," tuturnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.