Polres Keerom Gagalkan Penyelundupan 7,2 Kg Ganja dari Papua Nugini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Juni 2022 10:15 WIB
Keerom, MI - Kepolisian Resor (Polres) Keerom berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 7,2 kg dari Papua Nugini ke Keerom, Papua. Adapun 7,2 kilogram narkotika tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satgas Kompi Pamtas Yonif 756/WMS di Jalan Trans Papua, Arso Barat, Kabupaten Keerom pada Sabtu (28/05). Kapolres Keerom AKBP Christian Aer menjelaskan, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pelaku yang ditangkap, yakni YY dan JA. “Berdasarkan barang bukti ganja yang ditemukan dari tangan kedua pelaku, maka keduanya telah kami gelar perkara untuk ditetapkan dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja,” ungkapnya, Kamis (3/6). Christian mengatakan pihak Satgas Kompi Pamtas Yonif TNI berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 195 bungkus ganja yang dimasukkan ke dalam plastik dan siap diedarkan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengamankan tiga gumpal ganja yang dibungkus sebesar bola kasti, dua bungkus ganja yang diisi plastik bening ukuran besar di dalam karung beras 5 kg serta satu unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna merah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membawa ganja tersebut. “Total ganja yang dibawa kedua tersangka ini ketika ditimbang beratnya adalah 7,2 kg,” ungkapnya. Kedua tersangka beserta barang bukti ganja telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Jayapura. “Sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum di Satuan Narkoba Polres Keerom untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dikenakan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.