Polisi Tetapkan Tiga Pimpinan Khilafatul Muslimin Tersangka

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 6 Juni 2022 22:51 WIB
Semarang, MI - Polisi mengamankan tiga orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Demikian dikatakan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di lobi Mapolda Jateng, Senin (6/6). "Tiiga orang yang diamankan yaitu GZ, selaku pimpinan cabang Jemaah Khalifatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin," ujar Iqbal. Sebelumnya, viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet atau selebaran berupa maklumat dan nasihat serta imbauan atau ajakan mendirikan khilafah kepada masyarakat di Brebes. Sekelompok orang tersebut pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan konvoi menggunakan sepeda motor berjumlah kurang lebih 40 orang dan membagikan pamflet atau selebaran pada masyarakat. Pamflet tersebut berisi ajakan mendirikan Khilafah. Konvoi dilakukan di jalan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor tersebut resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat sehingga dia melapor ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. "Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan termasuk di antaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi, ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpol Linmas. Hasilnya, tiga orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iqbal. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah. "Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham atau ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Estanto) #polisi