Kurir Narkoba Diringkus, Polresta Malang Amankan 20 Kg Sabu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Juni 2022 21:58 WIB
Malang, MI - Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota menangkap tiga kurir narkoba dengan jumlah sebanyak 20,855 kilogram narkoba jenis sabu. Sabu sebanyak itu diamankan dalam dua perkara yang berbeda. Pertama polisi menangkap SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 19,86 kilogram narkoba jenis Sabu. Kedua tersangka ini ditangkap saat transit di Kota Malang, pada Minggu (29/5). Selanjutnya polisi menangkap MR dengan barang bukti sebanyak 1,009 kilogram sabu. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tiga tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya. "Jadi kita terus concern terhadap pemberantasan narkoba di Kota Malang, tapi ini bukan akhir pengungkapan, kami masih melakukan pengembangan asal usul barang ini dari mana dan dikirim, konsumsi oleh wilayah mana saja," ujarnya, Selasa (7/6). Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari luar negeri. Beberapa kilogram sabu berasal dari Timur Tengah dan beberapa kilogram lainnya dari segitiga emas di Asia Tenggara. Danang juga menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. “Tentunya ada beberapa pintu masuk sabu-sabu, bisa berasal dari luar negeri seperti dari negara Timur-Tengah maupun kawasan segitiga emas di wilayah Asia Tenggara. Dan barang ini akan disebar ke seluruh daerah di Indonesia dan kami akan terus kembangkan ini,” ujarnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.