Terdapat Pabrik Tahu Berbahan Formalin di Bogor, BPOM Langsung Bergerak Cepat

wisnu
wisnu
Diperbarui 10 Juni 2022 17:15 WIB
Bogor, MI – Terdapat dua pabrik tahu berbahan formalin di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari kedua pabrik tahu berbahan formalin itu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair. "Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito didampingi pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat (10/6). Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu dari pabrik berbahan formalin, yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta. Sebagai sanksi awal, kedua pabrik tahu berbahan formalin itu ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu. Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny. Dia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu berbahan formalin yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022. Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah. "Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya. Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair. Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi. Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit. "Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tuturnya.

Topik:

-