Oknum Polisi di Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan ART

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Juni 2022 22:57 WIB
Bengkulu, MI - Beni Adiansyah (BA), seorang polisi di Polda Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di rumahnya, yakni Yessi Aprilia (YA). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, tersangka telah diserahkan ke Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah dilakukan gelar perkara, BA (Beni Adiansyah) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan telah ditahan," ujarnya, Jumat (10/06). Selain itu, saat ini polisi masih memeriksa dugaan keterlibatan istri BA dalam melakukan tindak kekerasan pada YA. "Untuk istrinya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan saksi atas dugaan keikut sertaan istri tersangka," terangnya. Atas perbuatannya, tersangka BA dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sebelumnya diketahui, BA dan istrinya dilaporkan korban YA ke Polres Bengkulu. Korban YA mengalami tindak kekerasan yang menyebabkan luka memar di mata dan luka bakar akibat disiram air panas oleh BA. Tidak hanya itu, korban YA juga sering dipaksa hujan-hujanan dan pernah disiram menggunakan air cabai.