Diduga Korupsi Dana APBD Rp59 Miliar, 14 Anggota DPRD Paniai Papua Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juni 2022 21:45 WIB
Jayapura, MI - Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai, Papua sebagai tersangka kasus korupsi APBD tahun anggaran 2018. Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, kasus korupsi tersebut melibatkan 29 anggota dewan dan Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Paniai. “Ini kasusnya tahun 2018. Jadi, dari 29 anggota dewan di tahun itu (2018) hingga kini sudah 14 orang yang kita tersangkakan. Sisanya masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Fernando, Jumat (17/6). Dari 14 orang tersebut, sembilan di antaranya adalah mantan anggota DPRD Paniai, empat orang hingga kini masih menjabat sebagai anggota dan satu orang merupakan sekwan DPRD Paniai. Fernando menerangkan modus para tersangka, yakni berencana membuat kegiatan namun tidak dilakukan, sementara anggarannya dibagikan secara berkala kepada para anggota Dewan. "Mereka rencananya akan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga, tetapi kegiatannya tidak pernah dilaksanakan. Masing-masing anggota Dewan menerima dana Rp 500 juta tiap triwulan," terangnya. “Nilai kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 59 miliar," tambahnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.