Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 8 Orang di Karawang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Juni 2022 06:24 WIB
Karawang, MI - Polisi menangkap tiga tersangka terkait kasus miras oplosan yang menewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat. Ketiga tersangka itu berinisial Y (25), D (27), dan R (30), ketiganya berasal dari wilayah Sumatra. Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, ketiga tersangka mengaku baru berjualan sekitar dua minggu lalu. "Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu," kata Aldi, Jumat (24/6). Menurut Aldi, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu untuk D dan Y sebagai supplier. Mereka menjual miras oplosan itu seharga Rp 25 ribu untuk ukuran dari 600 mililiter. "Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal," ujarnya. Diketahui sebelumnya delapan orang meninggal menenggak miras oplosan, yaitu WA (28), warga Palumbonsari, Karawang Timur. S (31), R (22) dan A (40) warga Pancawati, Kecamatan Klari. R (24), D (18), T (18) dan K (18) warga Kecamatan Rawamerta. "Korban tersebar di tiga kecamatan di Karawang. Kami masih mendalami terus peristiwa ini," kata Aldi. Sebelumnya empat orang meninggal seusai menenggak miras oplosan di kolong jembatan Flyover Lamaran pada Selasa hingga Rabu pagi. Kemudian korban bertambah empat orang lagi hingga Kamis menjadi delapan orang. Sedangkan lima orang lagi masih dakam perawatan di rumah sakit. Para korban ini sebelumnya meminum miras oplosan campuran alkohol, citroen, dan pemanis.