Polrestabes Bandung Tangkap 2 Kurir Narkoba dan Sita 20 Kg Sabu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua kurir narkoba dan menyita 20 kg sabu asal Pekanbaru, Riau. Diduga barang haram itu hendak diedarkan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dua tersangka yang ditangkap EI (38 th) dan JS (40 th). Tersangka EI ditangkap di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (21/6) sekitar pukul 17.30 WIB. Sedangkan tersangka JS ditangkap di Jalan Sungai Blereng RT 19/00 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi Provinsi Jambi, Jumat (24/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung menangkap EI, kurir narkoba di tempat kos di Sukajadi. Namun saat EI ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti. Menurutnya, EI diperintahkan oleh dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kg sabu dari Bandung ke Pekanbaru. EG berjanji kepada EI akan memberi upah sebesar Rp 300 juta. Adapun EG dan YY saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO. "Petugas kemudian memeriksa EI, di handphone tersangka ditemukan komunikasi antara EI dengan sindikat narkoba. Dalam komunikasi pesan singkat, EI diperintahkan membawa 20 kg sabu dari Pekanbaru ke Bandung dengan upah Rp300 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswan Sipayung saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (27/6). Namun karena upah tersebut belum diterimanya, EI kemudian menitipkan sabu seberat 20 kg itu ke rekannya berinisial JS di Jambi. "Dari pengakuan EI, sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititikan ke JS," ujarnya. "Saya lalu memerintahkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus ini ke Pekanbaru, Riau. Petugas kemudian menggali lokasi tersebut dan didapatkan 20 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 bungkus atau kemasan teh China," ungkapnya. Adapun 20 kg sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau dengan berat masing-masing 1 kg sabu. Tak hanya menyita 20 kg sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu lembar tiket pesawat, satu tas ransel warna hitam, satu tas jinjing warna coklat, dan tiga telepon genggam. "Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun sampai dengan seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya.