Komplotan Maling Hewan Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 27 Juni 2022 18:53 WIB
Probolinggo, MI - Polres Probolinggo Kota menangkap tiga tersangka dari komplotan maling hewan dan mengamankan barang bukti dua ekor sapi. Dalam konferensi pers di Mako Polres Probolinggo Kota, Kapolres AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan tersebut merupakan sindikat di 16 TKP dan hanya 2 titik yang melakukan pelaporan ke kepolisian. Adapun tiga komplotan maling hewan tersebut yakni SS (19 tahun) IS (17 tahun) dan SW (54 tahun), sedangkan tiga pelaku lainnya masih DPO. Lanjut Kapolres, para pelaku melakukan tindak pencurian dengan cara merusak kandang hewan ternak di malam hari dengan menggunakan linggis dan alat-alat lainnya seperti tang. “Dari hasil penyidikan dan penyelidikan untuk sementara barang bukti hewan ternak sendiri kami baru mendapatkan dua ekor sapi dan kita titipkan kepada pemiliknya di daerah Pakistaji dan Triwunglor. Karena itu sebagai barang bukti, pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan, maka barang bukti siap kami hadirkan. Kemudian alat untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya juga diamankan,” terang Kapolres. Ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1e, 3e dan 4e, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 9 tahun penjara. Yuli #komplotan maling hewan