Pria di Tulungagung Tega Cekik Istrinya, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2022 19:20 WIB
Tulungagung, MI - Aparat Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menuntaskan penyelidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menetapkan WST (49) sebagai tersangka. Sebelumnya korban SU (43) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya, Jumat (24/6) lalu. Saat itu, WST suami korban yang pertama kali menemukan korban beralasan jika korban meninggal karena terjatuh dari tangga lantai dua. Namun kepolisian kini mengungkap fakta lain. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, adanya laporan warga terkait kematian SU yang diduga meninggal dunia secara tidak wajar. Hal itu diketahui warga, ketika jenazah korban hendak dimakamkan. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa luka pada tubuh korban. Seperti cakaran di wajah dan dada, bekas cekikan di leher, mata kanan lebam serta kepala terdapat luka. Dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya polisi melakulan penyelidikan,” ungkapnya. Pihak kepolisian pun telah melakukan olah TKP. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan KDRT terhadap istrinya. Handoko menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula ketika korban mengeluhkan masalah ekonomi keluarganya kepada tersangka. Dimana hanya korbanlah yang menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan tersangka hanya bekerja serabutan. Korban yang selama ini menjadi TKI dan baru pulang pada bulan Januari 2022 ini merasa suaminya menjadi beban ekonomi karena pekerjaanya yang serabutan. "Dari percekcokan tersebut akhirnya tersangka tersulut emosi. Hingga akhirnya mereka berkelahi di lantai dua rumahnya. Tersangka mencekik leher korban, sedangkan korban membalas dengan mencakar kening tersangka," ungkapnya. Namun saat dicekik tersebut tiba-tiba satu kaki korban terperosok ke ujung tangga hingga membuat korban jatuh ke tangga bagian bawah. Sehingga mata korban lebam akibat terkena gagang besi tangga dan kepala korban membentur lantai. Mengetahui istrinya telah meninggal, tersangka panik dan menciptakan alibi seolah-olah ia baru pulang mengantarkan anaknya dan mencari-cari keberadaan korban di rumah tetangga dan saudara saudaranya. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah dan berteriak seakan-akan baru melihat korban dengan kondisi terkapar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukum penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, tersangka WST mengaku telah tersulut emosi lantaran ucapan istrinya. Ketika itu, SU mencaci tersangka karena hanya dialah yang bekerja hingga ke luar negeri untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sedangkan tersangka hanya menganggur di rumah. “Istri saya hendak mencari suami baru, karena saya tidak bekerja. Akhirnya dari ucapan itu, saya tersulut emosi hingga menyebabkan istri saya meninggal dunia,” ungkapnya. WST juga mengatakan, sangat menyesali perbuatannya dan hingga saat ini dirinya mengaku masih mencintai istrinya. "Saya menyesal mas, kalau ditanya cinta ya masih cinta," ujarnya. #Polres Tulungagung