Pembunuhan Siswi SMP di Langkat yang Ditemukan Tewas Mengenaskan Terungkap!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juni 2022 14:04 WIB
Langkat, MI - Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial AS (14), warga Jalan Besitang yang ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Selasa (21/6) lalu, kini terungkap. Polres Langkat dan Polda Sumut berhasil meringkus tersangka berinisial FS (19), warga Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan. Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno mengatakan, pelaku FS ditangkap saat dia sedang melintas di lokasi kejadian pada Senin (27/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku merupakan seorang mekanik yang tinggal tak jauh dari lokasi temuan jasad korban. Joko mengungkapkan, kronologi pembunuhan tersebut bermula saat pelaku bertemu dengan korban AS, Rabu (15/6) siang. Saat itu, pelaku yang melihat korban berjalan kaki menanyakan korban hendak kemana. Korban mengatakan sedang menuju ke lapangan golf, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku kemudian memboncengkan korban ke lokasi lapangan golf. Di tempat itu, pelaku merayu korban tetapi ditolak. Pelaku marah, lalu memukul korban hingga pingsan. Saat itulah, pelaku menyetubuhi korban," kata Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Selasa (28/6). Tak lama setelah itu, korban sadar. Namun lantaran panik, pelaku kembali memukul korban hingga pingsan. Kemudian pelaku kembali menyetubuhi korban. Bahkan setelah itu, pelaku kembali memukul korban yang masih dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu. "Takut korban sadar, pelaku kembali memukul kening, kepala, dan leher korban menggunakan batu," ungkapnya. Usai membunuh korban, pelaku mengambil pakaian seragam, jilbab, dan tas korban lalu membuangnya ke parit. Saat membuang barang bukti tersebut, pelaku sempat terpleset yang membuat sandalnya putus dan kakinya terluka. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut. Sementara itu, kaos yang dipakainya saat beraksi dibuangnya ke Sungai Babalan. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak," Tandasnya.