Polres Muba Tangkap Komplotan Pembunuh Bayaran

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juni 2022 15:05 WIB
Muba, MI - Polres Muba, Sumatra Selatan menangkap komplotan pembunuh bayaran yang diduga dibayar untuk masalah dendam persaingan bisnis terhadap seorang warga di daerah tersebut. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku yang ditangkap, yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah, Jhoni Kusmoyo, Apriadi, Alpino, Bobby Laniastra, Tarmizi, dan Firmansyah. Para pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. "Dari hasil pengembangan atas tiga pelaku (Efran, Erik Pratama, Juliansyah) yang lebih dulu ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022, saat ini semuanya sudah diringkus ke Mapolres," kata Alamsyah, Selasa (28/6). Alamsyah mengatakan, pelaku diduga komplotan pembunuh bayaran atas pesan seseorang. Pelaku membunuh RS (33) warga Kecamatan Sekayu, Muba pada Sabtu (26/3). "Seseorang itu masih dalam pengejaran. Diduga memerintahkan para pelaku membunuh korban dikarenakan dendam permasalahan bisnis," ujarnya. Alamsyah mengungkapkan, pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta. Bisnis itu belakangan diketahui terkait jual-beli narkoba yang dalam proses pengembangan aparat kepolisian. "Dari pengakuan tersangka, korban berkaitan dalam bisnis tersebut, sehingga mereka dipesan oleh seseorang itu untuk menghabisi nyawanya (korban)," katanya. Berdasarkan laporan kepolisian, para pelaku dengan sengaja membujuk korban Reli ke lokasi sebuah pesta di Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Dalam bujukannya para pelaku mengajak korban menggunakan sabu-sabu setibanya di pesta tersebut hingga merekapun berangkat bersama-sama berboncengan kendaraan bermotor. Setibanya di lokasi tersebut delapan tersangka menikam korban menggunakan senjata tajam sementara tersangka Firmansyah bertugas mengawasi. Korban Reli ditemukan tewas oleh warga Desa Pandan Dulang pada Senin (28/3) sekitar pukul 20.45 WIB di lokasi tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan sebanyak 41 luka tusukan. Atas perbuatan tersebut sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. #Polres Muba