Polrestabes Medan Gagalkan Upaya Penyelundupan 1 Kg Sabu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Juli 2022 17:10 WIB
Medan, MI - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya penyelundupan 1 kilogram sabu yang hendak dikirim ke Semarang, Jawa Tengah. Petugas pun mengamankan seorang tersangka yang bernama Ilham Juli alias Ujang (59), warga Kompleks Veteran, Medan. Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, untuk mengelabui petugas, pelaku menyelipkan narkoba ke dalam 10 pakaian yang sudah dimodifikasi. Rafles mengatakan pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari warga. “Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah kita menerima informasi dari masyarakat,” kata Rafles, Sabtu (2/7). Rafles mengungkapkan, setibanya di rumah pelaku, paket sabu ternyata sudah dikirim tersangka. Sehingga petugas pun langsung menuju gudang tempat pengiriman barang tersebut untuk mendapatkan barang haram itu. Dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali mengirim narkoba dengan pola serupa. Tersangka juga mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Medan. “Tersangka mengaku dikendalikan seorang napi. Tapi masih kita selidiki, apakah benar pengakuannya atau hanya upayanya untuk menghindar dari jeratan hukum yang lebih berat,” pungkasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara lebih dari 5 tahun.