Buntut Pernikahan Manusia dengan Kambing, Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Jadi Tersangka

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 2 Juli 2022 22:13 WIB
Gresik, MI - Buntut kisruh pernikahan manusia dengan kambing, Satreskrim Polres Gresik akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama dalam ritual pernikahan manusia dengan domba. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto (N). Menurut Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, Nur Hudi ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang menyediakan tempat ritual. Tiga tersangka lainnya adalah Arif Syaifullah (AS) selaku pengunggah video ritual, Syaiful Arif (SA) sebagai pengantin pria, dan Sutrisno alias Krisna (S) sebagai penghulu. “Setelah ada gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun," katanya. Keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP, sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis. “AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE," tegasnya. Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” ucapnya. Terpisah, kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka. "“Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiksa sebagai saksi, namun akan tetapi hari ini ditetapkan tersangka,” kata Irfan, Sabtu (2/7). Lanjut Irfan, pihaknya minta penyidik tegak lurus. "Jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu," ujarnya. (Hadi Martono) # pernikahan manusia dengan kambing  # pernikahan manusia dengan kambing