15 Karyawan SPBU Terkena PHK Mengadu ke DPRD Kota Probolinggo

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 4 Juli 2022 19:00 WIB
Probolinggo, MI - Sebanyak 15 karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ketapang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendatangi Gedung DPRD untuk mengadu, Senin (4/7). Sw Djando Gadohoka selaku kuasa hukum karyawan mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi karyawan yang di-PHK tanpa alasan jelas dan tidak mendapatkan pesangon, padahal sebagian sudah 9 tahun bekerja. "Karyawan tidak tahu kenapa di-PHK. Katanya masalah kedisiplinan, namun itu tidak spesifik. Melanggar disiplin yang bagaimana? Mereka enggak tahu," terang Djandu. Bahkan 15 karyawan itu mengaku selama bekerja upah mereka di bawah standar UMK. Maka mereka mengadu ke DPRD dengan harapan 15 karyawan ini mendapatkan keadilan sesuai peraturan ketenagakerjaan. “Kebetulan Ketua DPRD ada acara, jadi berkas terkait PHK saya serahkan ke Teguh Bagus Sujawanto selaku Sekwan," tandasnya. Saiful, satu dari 15 karyawan mengaku sudah 3 tahun bekerja dan mengaku heran dengan PHK yang dilakukan pihak SPBU "Saya gak paham apa masalahnya sehingga diberhentikan, pesangonpun gak ada, upah kita selama bekerja juga di bawah UMK," terangnya. Ditanya pemberhentian itu apa terkait kebakaran mobil pengisi BBM sebelumnya? Saiful menegaskan bahwa masalah itu sudah diselesaikan dengan pihak SPBU, hasilnya 15 karyawan harus mengganti per orangnya Rp8 juta. "Ditimpakan ke kami masalah mobil terbakar itu. Masalah mobil modifikasi pengisian BBM, kami tahu itu dilarang. Tapi kami juga butuh uang tambahan, pengawas mengetahui hal itu," jelasnya. Pihak SPBU diwakili kuasa hukumnya, Salamul Huda menegaskan PHK sudah dibicarakan terlebih dahulu antara pihak SPBU dan karyawan. "Klien kami sudah melakukan prosedur saat pemberhentian karyawan. Intinya, mereka mengakui kesalahannya yang berakibat sanksi PT Pertamina berhentikan suplai BBM ke SPBU. Itu merugikan klien kami," terangnya. Salamul Huda menambahkan akan mengambil langkah hukum terhadap 15 karyawan yang sering mengisi BBM ke mobil yang dimodifikasi tangkinya. "Kita akan segera membuat laporan ke Polres Probolinggo kota. Soal mereka mau menuntut pesangon, itu ranah lain," Pungkasnya. (Yuliono)
Berita Terkait