5 Simpatisan Anak Kiai Jombang MSAT Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juli 2022 14:28 WIB
Sidoarjo, MI - Sebelumnya Polda Jawa Timur mengamankan 321 Orang simpatisan saat upaya penjemputan paksa putra Kiai Jombang MSAT tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7). Dari total simpatisan tersebut lima orang simpatisan MSAT ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan sisanya, yakni 316 orang diperiksa sebagai saksi dan akan dipulangkan. "Ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7). "Satu tersangka kejadian 3 Juli, waktu penyergapan di hari Minggu. Kemudian empat tersangka waktu kejadian kemarin, kita melakukan penangkapan di pondok pesantren," lanjutnya. Totok mengatakan penahanan kelima tersangka itu akan dilakukan hari ini juga. Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana asusila khususnya dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun," pungkasnya.