Pria di Cirebon Tega Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Beli Miras

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juli 2022 15:52 WIB
Cirebon, MI - Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan MS (32 tahun), pria yang tega menganiaya ibu kandungnya M (55), Kamis (7/7). Akibat tindakan tersangka, korban mengalami luka-luka. Diketahui tersangka MS merupakan warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kasat Reskrim Kompol Anton mengatakan, kejadian bermula saat tersangka meminta uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban untuk membeli miras. Namun, korban hanya memberinya uang senilai Rp 250 ribu dan menasehati tersangka agar tidak mabuk-mabukan. "Tersangka marah, saat akan pergi untuk membeli miras, tersangka melindas kaki korban yang saat itu sedang duduk di lantai," kata Anton, Kamis (7/7). Sepulang membeli miras, lanjut Anton, tersangka kembali meminta uang Rp 50 ribu kepada korban. Korban yang menolak, kemudian dipukul tersangka di bagian wajah. Tak hanya itu, tersangka juga pernah melakukan tindak kekerasan lainnya kepada korban, termasuk melemparkan barang dan menendang. Anton menerangkan, berdasarkan pemeriksaan aksi kejahatan tersangka itu sudah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama. "Tindakan itu telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu, usai MS menjalani rehabilitasi akibat kecanduan narkoba," ujarnya. Diketahui tersangka belum bekerja sehingga masih bergantung pada orang tuanya dan sering meminta uang untuk membeli minuman keras. Pihak kepolisian pun mengamankan motor tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.