DPRD Panggil Mitra Kerja Bahas Permasalahan Tanah di Tulungrejo Blitar

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 Juli 2022 22:45 WIB
Blitar, MI - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar gelar dengar pendapat terkait redistribusi tanah yang diajukan Pokmas Maju Sejahtera, Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kamis (14/6/2022). Hadir Ketua Pokmas Subito beserta pengurus dan Hadi Sucipto selaku pendamping, Kepala Desa Tulungrejo Turmuji, Muspika Kecamatan Wates, serta Dinas Perkim, juga BPPKAD. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Muharam Sulistiono, didampingi Sekretaris Panoto dan beberapa anggota. Fokusnya penyelesaian masalah pertanahan yang bermula dari redistribusi aset Pemkab Blitar tahun 2001 di desa Tulungrejo. Subito menyampaikan, aset itu merupakan kompensasi dari redistribusi tanah eks Perkebunan Sekargadung. Namun tanah dibiarkan terbengkalai sehingga warga menggarapnya. "Kami meminta untuk diredistribusi ulang sebab sejak 2001 tidak dikelola Pemkab, bisa dikatakan sebagai tanah terlantar," tuturnya. Masyarakat telah melakukan berbagai upaya dan mengirimkan surat ke instansi terkait. Namun hingga kini belum menemukan kepastian. "Mohon untuk dijelaskan kenapa tanah tersebut tidak bisa untuk dilakukan redis, kenyataannya dari dulu sampai sekarang prosesnya juga sudah selesai. Kalau tidak diberikan, harus ada alasannya," lanjut Subito. Sekretaris Pokmas Winardi juga mempertanyakan proses awal jadi aset. "Apa yang menjadi dasar dari Pemerintah Kabupaten Blitar melekati tanah tersebut dengan hak pakai. Sudah sejak redistribusi tanah tahun 2001 tanah tersebut digarap warga hingga sekarang. Saya berharap tanah aset Pemkab seluas kurang lebih 52 ha dikembalikan ke warga," ucap Winardi. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyampaikan aset itu bukan tanah terlantar, tapi dalam proses tukar guling dengan kawasan hutan Maliran dan sudah tersertifikasi sejak 2005. Hadi Sucipto selaku pendamping Pokmas mempertanyakan bukti sertifikat yang disampaikan oleh BPPKAD. Ia memberikan contoh salah satu daerah di Kabupaten Blitar bisa dilakukan redis melalui beberapa tahapan. "Terjadinya aset pemkab ini tidak sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang lain dan sangat berpotensi masalah. Baik dilihat dari dasar perolehan tanahnya juga status hak pakai yang tidak pernah dikelola Pemkab Blitar. Pihak Pemkab perlu mengkaji ulang aset tersebut dari pada memicu persoalan hukum," terang Hadi Sucipto. Menutup dengar pendapat, Ketua Komisi I Muharam Sulistyo meminta agar menindaklanjuti permohonan masyarakat atas penguasaan tanah yang sudah sekian segera bisa terselesaikan. “Mudah-mudahan melalui hearing ini ada tindaklanjut dari pemerintah daerah dengan tim percepatan penyelesaian permasalahan tanah, dengan harapan keinginan warga bisa terselesaikan,” pungkasnya. (JK) #DPRD #DPRD #DPRD