Pemkab Indragiri Hulu Tampung Pengaduan Warga di Aplikasi Lapor

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 15 Juli 2022 00:29 WIB
Indragiri Hulu, MI - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jawalter sosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor), Kamis (15/7). Jawalter menjelaskan SP4N-Lapor merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pembina pelayanan publik. Aplikasi SP4N-Lapor dibentuk untuk merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang melayaninya. Kemudian untuk menunjang pengelolaan aplikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhu telah membuat pedoman pengelolaan dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 124 Tahun 2017. Selanjutnya Pemkab Indragiri Hulu telah membentuk tim pengelola Lapor yang terdiri dari Bupati sebagai pembina, Sekda sebagai penanggung jawab, Asisten Pemerintahan serta Kesra sebagai ketua, serta kepala OPD sebagai penghubung. "Sementara itu yang bertindak sebagai admin adalah Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo beserta jajarannya," jelasnya. Jawalter menyampaikan bahwa sudah banyak pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapor. Isinya didominasi pelayanan di Dinas Sosial tentang bantuan sosial dan Dinas Pencatatan Sipil tentang pelayanan KTP dan KK dan sudah ditangani. Untuk itu, lanjut Jawalter, Bupati mengimbau masyarakat mengadukan permasalahan pembangunan dan pelayanan publik di Inhu agar akan ditindaklanjuti OPD terkait segera. Bupati juga menghimbau agar tim bekerja semaksimal mungkin merespons pengaduan masyarakat. Bagi warga Indragiri Hulu yang ingin menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait masalah pelayanan publik dapat melalui SMS dengan cara Ketik INHU spasi ISI ADUAN kirim ke 1708. Juga dapat disampaikan melalui website di www.lapor.go.id atau bisa juga mendownload aplikasi Lapor di Google Store dan App Store. (Paruntungan)
Berita Terkait