Cabuli Gadis 15 Tahun, Bapak 3 Anak Diringkus Polres Jepara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juli 2022 07:30 WIB
Jepara, MI - Polres Jepara meringkus RD (31) warga Bekasi pelaku pencabulan gadis berinisial D (15) warga Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara. Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di salah satu hotel di wilayah Kota Jepara pada 24 Juni 2022. Warsono mengungkapkan kejadian ini berawal saat keduanya berkenalan lewat game online, kemudian saling tukar nomor WA, saat itu tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester 2. "Tersangka membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," kata Warsono, saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (14/7) sore. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban. Setelah tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban ke rumahnya dan menunggu tidak jauh dari rumah korban lalu mengajaknya ke hotel yang telah dipesan tersangka di wilayah Jepara Kota. “Saat di hotel mereka sempat main bareng (Mabar) game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri," ungkap Warsono. Di hari itu, orang tua korban kebingungan sebab saat mengecek kamar korban, ternyata D tidak di kamar sehingga keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekat korban untuk menghubunginya dan diminta main ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban dan tersangka datang. Saat itu, keluarga korban sudah menunggu dan langsung menginterogasi pelaku. Keluarga korban pun menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. #kasus pencabulan