Polrestabes Makassar Gagalkan Penyelundupan 7,4 Kg Sabu dari Malaysia

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Juli 2022 07:00 WIB
Makassar, MI - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 7,4 kilogram dari Malaysia. Sabu tersebut disita dari tangan dua orang tersangka yang berinisial R (27) dan M (21). Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Maccini, Kota Makassar, Kamis (14/7/2022). "Penangkapan diawali dari informasi masyarakat, lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (20/7). Budhi menambahkan, kedua pelaku ditangkap di Kota Makassar dan merupakan jaringan Malaysia. "Dari hasil pengembangan ditemukan satu karung beras berisi 89 plastik yang diduga sabu di sebuah rumah kos Jalan Maccini, Kota Makassar. Kapolrestabes Makassar memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mengungkap jaringan tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 12 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan maksimal pidana mati. #penyelundupan sabu