Polisi Dalami Kasus Bocah di Tasikmalaya Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2022 09:55 WIB
Tasikmalaya, MI - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) melaporkan kasus perundungan yang dialami bocah 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya juga meminta masyarakat agar tak menyebarkan video bullying yang dialami korban. "Kami minta masyarakat tak menyebarkan video, jika terbukti bisa diancam pidana lima tahun jika terbukti melanggar Undang-Undang ITE," kata Dian, Kamis (21/7). Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) mengidentifikasi pelaku berjumlah empat orang. "Pelaku terduganya empat orang," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, keputusan untuk melaporkan perundungan berujung kematian itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan pihak orang tua korban dan pengurus desa setempat. Ia menegaskan, nasib pilu yang dirasakan korban (PH) harus disikapi dengan serius oleh berbagai pihak. Sebab, jangan sampai kasus perundungan ekstrem seperti ini terjadi di tempat lainnya. "Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya pun beredar. Jangan sampai terulang harus ada edukasi menyeluruh," kata Asep. Diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki berumur 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meninggal dunia usai dipaksa teman-temannya menyetubuhi kucing sambil direkam menggunakan ponsel. Kemudian video tersebut tersebar di media sosial, akibatnya korban menjadi depresi. Ia tidak mau makan dan minum hingga akhirnya korban meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit pada Minggu (18/7). Selain menjadi korban perundungan selama masih hidup, korban juga diketahui kerap dipukuli oleh teman-temannya. #bocah di Tasikmalaya dipaksa setubuhi kucing