Sempat Berpindah-pindah Kota, Pembunuh Istri Siri di Sidiarjo Diringkus di Yogyakarta

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Juli 2022 14:59 WIB
Sidoarjo, MI - Berakhir sudah pelarian AJ, suami siri korban YT yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo. Korban meninggal dunia karena dibunuh AJ pada Sabtu (16/7/2022). Kejadian bermula dari cekcok mulut keduanya. Merasa tersinggung, AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membantingnya ke lantai lalu mencekik lehernya. “Dari hasil autopsi, benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022). Setelah melakukan pembunuhan, pelaku AJ mengambil handphone dan kartu ATM milik istri sirinya untuk dibawanya kabur. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ yang terakhir kali bersama korban. Kemudian polisi bergerak memburu pelaku yang sempat kabur berpindah kota. Serta sempat menjual motornya, handphone korban, dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawanya. “Setelah kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta pada Jumat, 22 Juli 2022 dini hari,” terang Kusumo. Atas perbuatannya, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, katanya. (Hadi Martono) #suami siri
Berita Terkait