Imigrasi Ungkap Identitas 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juli 2022 19:15 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan identitas enam orang yang diduga intelijen asing yang sempat diamankan Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Guspurla Koarmada II di Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu (20/7). Keenam orang yang ditangkap terdiri atas tiga WNI dan tiga WNA. Ketiga WNI tersebut , yakni Elwin (23), Thomas Randi (40) , Yosafat Bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA adalah Leo Bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40) dan Bai Jidong (45). Berdasarkan hasil pemeriksaan Imigrasi Nunukan, Yosafat Bin Yusuf tercatat sebagai pimpinan Medic City, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia. Yosafat juga memiliki dokumen identitas ganda, yaitu dari Malaysia dan Indoensia. Ia memiliki paspor RI yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Non-TPI Palopo dan KTP di Kalimantan Utara dan kartu tanda pengenal di Malaysia. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak mengatakan, terkait dokumen tersebut pihak imigrasi masih menunggu konfirmasi keaslian dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak. Washington mengatakan, Yosafat mengajak anggotanya, Leo Bin Simon (WN Malaysia) serta koleganya Warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Bai Jidong ke Indonesia untuk meninjau pembangunan jembatan Tawau menuju Sebatik. Bai Jidong bekerja sebagai Direktur pada China Railway Construction Bridge Engineering Buronan Group South Asia. "Untuk masuk ke wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia," kata Washington, Sabtu (23/7). Namun, lantaran tak fasih berbahasa Inggris, Bai Jidong kemudian iga mengajak karyawannya, Ho Jin Kiat (WN Malaysia). Ho Jin Kiat tercatat bekerja sebagai Engineering pada China Railway Construction Bridge Engineering Buronan Group South Asia. "Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat bin Yusuf mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan," jelas Washington. Washington juga mengatakan, Yosafat dan tiga WNA dijemput oleh dua orang Sopir warga Indonesia. Yosafat dan tiga WNA tersebut juga menginap di salah satu hotel daerah Nunukan sebelum pada akhirnya menuju ke Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. "Dikarenakan Lokasi terdekat tersebut adalah termasuk kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut, maka satgas marinir yang bertugas mendekati rombongan tersebut dan menanyakan identitas dan maksud serta tujuannya dan kemudian diserahkan kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. "Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu objek vital, yaitu pos perbatasan dan markas Marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," pungkas Washington. Diberitakan sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Keenam orang yang ditangkap tersebut diduga intelijen asing. Penangkapan itu bermula saat Kopda Mochamad Arif melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang. Kemudian prajurit melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos, Rabu (20/7). Mereka lalu memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang. Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. Dari pemeriksaan tersebut, prajurit Marinir mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI. Hersanto lalu melaporkan temuan itu kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan. “Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Andreas. Saat ini, ketiga WNA tersebut ditahan di rumah detensi Imigrasi selama 30 hari ke depan. Imigrasi bersama aparat penegak hukum juga akan menggelar perkara terkait kasus tindak pidana keimigrasian pada Senin (25/7) nanti. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian tentang penyalahgunaan izin tinggal.