Kasus Tewasnya Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Tak Kunjung Disidik, Keluarga Disarankan Ajukan Praperadilan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2023 16:00 WIB
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satu bulan bergulir, kasus tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) Setyo Herlambang (SH) yang merupakan pengawal pribadi (Walpri) Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Aditya Jaya, tak kunjung disidik pihak kepolisian. Kasus ini membuat heboh masyarkat sejak bulan November 2023 lalu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diperiksa termasuk Kapolda Kaltara itu. "Kapolda Kaltara juga mengaku siap diperiksa kok, jadi siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diperiksa sekalipun itu Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (27/11).

Di sisi lain, guru besar kampus ternama di Indonesia ini menyarankan pihak keluarga Brigadir Setyo agar mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri, jika memang tidak ada kejelasan atau perkembangan kasus ini lagi.

"Keluarga korban disarankan mengajukan praperadilan atas tidak jelasnya penanganan kasus ini," lanjutnya.

Abdul Fickar Hadjar pun mengaku khawatir jika tidak ada proses penegakkan hukum dalam kasus ini. "Dengan tadak ada proses penegakkan hukum atas kasus itu, itu sama artinya penyelidikannya dihentikan, jadi praperadilan itu untuk menuntut tidak sahnya penghentian kasus ini," tandasnya.

Adapun Monitorindonesia.com, pada hari ini Senin (27/11) menanyakan perkembangan kasus ini kepada pihak Mabes Polri.

Namun hanya mendapatkan respons agar mengonformasi kepada pihak Polda Kaltara. "Silahkan ke polda kaltara ya," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya, Mabes Polri dikabarkan tengah menyelidiki kasus ini. Tim Asistensi Bareskrim Polri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir Setyo Herlambang, dan ada sejumlah fakta baru dalam hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri di lokasi kematian Brigadir Setyo. 

Walpri Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya itu ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar di rumah dinas sang jenderal, Jumat 22 September 2023 sekira pukul 13.15 WITA dan tepat di samping jenazah, dilaporkan tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi HS178837, inventaris dinas.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dari hasil analisis kamera pemantau atau CCTV di rumah dinas Kapolda Kaltara, diketahui tidak ada orang lain yang keluar masuk sebelum dan sesudah kejadian tewasnya Brigadir SH.

Dari hasil analisis CCTV dari dua kamera yang berada di depan pintu masuk menuju kamar dan di bagian samping menghadap jendela.

"Hasil penyelidikan dan juga analisa CCTV sebelum kejadian sampai terjadinya peristiwa tersebut, tidak ada orang lain yang masuk ke dalam kamar," beber Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (3/10) lalu.

Selain memeriksa CCTV, kata Ramadhan, tim juga memeriksa sidik jari dan jejak asam deoksiribonukleat atau DNA di lokasi TKP, serta yang ada di senjata api dan magasin.

Pemeriksan sidik jari dan DNA ini dilakukan oleh Puslabfor Polri yang hasilnya akan didapat 10 hingga 14 hari ke depan. 

"Ini sedang dalam proses pemeriksaan, hasil DNA tersebut untuk menguatkan dengan sidik jari yang ada di TKP nanti, ini membuthkan waktu 10 sampai 14 hari ke depan," tandas Ramadhan. 

Dalam kasus ini, sudah 14 saksi yang diperiksa polisi, 13 di antaranya adalah anggota Polri. Kemudian satu pegawai harian lepas dan kemungkinan tim dari Mabes Polri masih akan melakukan panggilan pemeriksaan ulang terhadap para saksi atau saksi tambahan lainnya. (LA)