Pria di Surabaya Diamankan Polisi, Usai Tepergok Rekam Tetangga Mandi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Juli 2022 19:47 WIB
Surabaya, MI - Polisi mengamankan seorang pria berinisial FA (28) di Surabaya usai tepergok mengintip dan merekam tetangga kosnya, yakni seorang wanita yang sedang mandi. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu 19 Juni 2022 sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat. "WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut," kata Mirzal Maulana, Sabtu (23/7). "Korban sontak langsung berteriak kencang. Kemudian anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri dan berhasil mengejar serta mengamankannya," sambungnya. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Tri Wulandari mengatakan, saat diinterogasi polisi, FA mengaku ingin menjadikan rekaman itu jadi koleksi pribadi. Tersangka FA mengaku akan melihat kembali video itu sebelum berhubungan intim dengan sang istri. "Ya untuk disimpan dalam ponselnya. Setelah melihat video itu, birahinya naik, kemudian berhubungan dengan istrinya," kata Tri Wulandari. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA diketahui sudah dua kali melakukan aksi main rekam tersebut. Namun, aksi pertamanya itu tidak diketahui siapa pun. Selain mengamankan tersangka, polisi pun menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi video hasil rekaman. Akibat perbuatannya, tersangka FA terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.