TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp515 Juta di Surabaya


Surabaya, MI - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpress senilai Rp515 juta, hanya beberapa pekan sebelum Lebaran 2025.
Komandan Lantamal V, Laksma TNI Arya Delano, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari kecurigaan petugas atas aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, pada Jumat sore (21/3/2025).
"Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti," ungkap Laksma Arya saat konferensi pers di Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3/2025).
Arya megatakan tiga kendaraan diamankan dalam operasi tersebut, yakni satu kontainer berpelat L 9073 UE yang dikemudikan K, serta dua truk masing-masing berpelat AG 8801 EG dan AG 9687 VI yang dikemudikan AM dan A.
Saat ini, ketiga sopir beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyelundupan tersebut diduga dikendalikan oleh N, pemilik CV Renaldi Trans yang berlokasi di area pergudangan Kalimas.
"N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang," katanya.
Setibanya di Surabaya, pakaian bekas ilegal tersebut dipindahkan ke gudang di kawasan Kalimas menggunakan truk, sebelum akhirnya didistribusikan ke Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Arya menjelaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas.
Hal tersebut merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, angka pengangguran naik, serta UMKM kesulitan bersaing.
"Penyelundupan ini harus diberantas hingga ke akarnya karena berdampak negatif," tutupnya.
Topik:
ballpress-ilegal penyelundupan-pakaian-bekas surabaya tni-alBerita Terkait

Kapal Kandas, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 45 Ton Pasir Timah ke Malaysia
15 Juni 2025 17:40 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp7 Triliun: Kapal Asing Pembawa Sabu dan Kokain Ditangkap di Laut Riau
17 Mei 2025 08:24 WIB

Lewat BNIdirect Capabilities Event Series, BNI Percepat Digitalisasi Layanan Perbankan
24 April 2025 20:01 WIB