TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp515 Juta di Surabaya
Surabaya, MI - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 103 koli pakaian bekas impor ilegal atau ballpress senilai Rp515 juta, hanya beberapa pekan sebelum Lebaran 2025.
Komandan Lantamal V, Laksma TNI Arya Delano, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari kecurigaan petugas atas aktivitas mencurigakan di Dermaga Kalimas, Perak Utara, Surabaya, pada Jumat sore (21/3/2025).
"Petugas langsung melakukan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti," ungkap Laksma Arya saat konferensi pers di Kantor Lantamal V, Sabtu (22/3/2025).
Arya megatakan tiga kendaraan diamankan dalam operasi tersebut, yakni satu kontainer berpelat L 9073 UE yang dikemudikan K, serta dua truk masing-masing berpelat AG 8801 EG dan AG 9687 VI yang dikemudikan AM dan A.
Saat ini, ketiga sopir beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Tim Intel Lantamal V guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penyelundupan tersebut diduga dikendalikan oleh N, pemilik CV Renaldi Trans yang berlokasi di area pergudangan Kalimas.
"N bekerja sama dengan R, yang diketahui sering melakukan aksi serupa dengan modus operasi menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu dikirim ke Surabaya menggunakan kapal MV Pangkal Pinang," katanya.
Setibanya di Surabaya, pakaian bekas ilegal tersebut dipindahkan ke gudang di kawasan Kalimas menggunakan truk, sebelum akhirnya didistribusikan ke Malang dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Arya menjelaskan bahwa aksi penyelundupan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Pakaian Bekas.
Hal tersebut merugikan industri tekstil dalam negeri yang nantinya bisa menyebabkan banyak pabrik garmen tutup, pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat, angka pengangguran naik, serta UMKM kesulitan bersaing.
"Penyelundupan ini harus diberantas hingga ke akarnya karena berdampak negatif," tutupnya.
Topik:
ballpress-ilegal penyelundupan-pakaian-bekas surabaya tni-alBerita Terkait
Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen
8 jam yang lalu
BTN Housingpreneur Ajak Arsitek, Pengusaha, dan Mahasiswa Surabaya Tawarkan Ide Bisnis Hunian Masa Depan
15 November 2025 08:49 WIB
Komisi II DPR Panggil BPN hingga Pemda, Sengketa Lahan Surabaya Diusut Tuntas
10 November 2025 19:39 WIB
Ziarah Hari Pahlawan, Hasto Ajak Kader PDIP Teladani Keberanian Surabaya 1945
10 November 2025 08:28 WIB