Pakar: Hasil Forensik Vital dalam Mengungkap Fakta Tindak Pidana

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Juli 2022 00:28 WIB
Semarang, MI – Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil pemeriksaan forensik sangat penting dalam pengungkapan fakta peristiwa tindak pidana. Hal tersebut disampaikan Hastry saat wawancara Dialog Presisi dengan TV Polri, Kamis (21/7) malam. Dalam wawancara tersebut, polwan pertama di Asia yang bergelar Doktor Forensik itu menerangkan, hasil forensik menjadi keterangan ilmiah yang paling ditunggu dalam sistem peradilan pidana. "Terutama hasil yang menentukan waktu kematian korban, karena berhubungan dengan kesesuaian alibi saksi maupun tersangka. Dan juga penyebab dari kematian korban dapat digunakan oleh hakim di pengadilan untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," jelasnya. Dr Hastry mengungkapkan, dalam suatu sistem peradilan, peran kedokteran forensik adalah menggunakan metode dan pendekatan ilmiah untuk membuat terang suatu tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh manusia baik yang masih hidup maupun sudah mati. "Terutama menentukan penyebab kematian korban yang diduga tidak wajar akibat suatu tindak pidana," katanya. Menurutnya, hasil ilmiah dari pengujian forensik akan menentukan penyebab kematian korban, apakah bunuh diri, akibat dibunuh atau karena kecelakaan. Dijelaskan pula, proses penanganan jenazah yang diduga meninggal karena tidak wajar oleh Tim dokter forensik tentu melalui suatu prosedur yang telah ditetapkan. Dan di seluruh Indonesia, bahkan seluruh dunia prosedur tersebut pastinya sama. Hastry menguraikan, proses otopsi terhadap suatu jenazah dilakukan berdasarkan permintaan dari penyidik yang menangani suatu kasus dugaan tindak pidana kepada tim kedokteran forensik. Secara spesifik disebutkan, permintaan tersebut adalah untuk melakukan suatu proses otopsi terhadap jenazah guna mengetahui waktu maupun penyebab kematian. Berdasarkan permintaan tersebut, sebagai langkah awal tim dokter forensik di rumah sakit akan mencatat jenazah yang diterima dan melakukan dokumentasi terhadap kondisi fisik awal jenazah tersebut. "Setelah itu tim kedokteran forensik melakukan serangkaian tindakan penelitian secara ilmiah terhadap jenazah baik pemeriksaan luar maupun kondisi fisik di dalam tubuh jenazah," jelasnya. Hasil penelitian tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan penyebab kematian serta waktu kematian korban yang tentunya untuk membuktikan apakah ada kesesuaian antara keterangan alibi dari saksi maupun tersangka dengan hasil forensik yang didapatkan. "Ini membuat hasil penelitian forensik menjadi sangat penting dalam menentukan hasil penyidikan suatu perkara pidana. Oleh karena itu, tim kedokteran forensi dalam bekerja memburu waktu kematian korban," paparnya. Dengan mengetahui waktu kematian korban, akan memudahkan petugas dalam menentukan dan memeriksa saksi mata yang mengetahui atau berada di TKP pada kurun waktu kematian korban tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan forensik juga akan mengetahui penyebab dari kematian korban apakah karena benda tumpul, luka akibat benda tajam, karena diracun atau karena sakit yang dideritanya. "Jadi korban ini matinya seketika karena perkenaan dengan benda tumpul atau benda tajam tadi, atau karena rasa sakit yang dideritanya akibat perkenaan dengan benda-benda tersebut. Hal ini akan menentukan pula keputusan hakim di pengadilan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa," pungkas Hastry. [Estanto]